JAKARTA - Medina Zein tengah menjadi tahanan di Polda Metro Jaya. Medina ditahan usai penjemputan paksa karena sudah dua kali mangkir dari panggilan sebanyak dua kali.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum Medina Zein, Razman Arif Nasution sudah mengajukan surat penangguhan penahanan.
"Sudah dibuat sejak dia pertama kali ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Razman Arif Nasution.
Razman juga kembali menegaskan penahanan Medina Zein ini terkait laporan dari Uci Flowdea bukan dari Marissya Icha dan juga Uya Kuya.
"Perlu saya luruskan, penahanan terhadap Medina Zein bukan atas laporan Marissya Icha, tapi laporan Uci Flowdea karena ancaman hukumannya di atas lima tahun. Sedangkan laporan Marissya Icha di bawah lima tahun, dan itupun sedang berproses. Tapi saya yakin laporan Uya Kuya nggak bakal naik karena sudah ada pembayaran Rp35jt, tapi tidak masalah, kita akan serahkan kepada penyidik," ujar Razman.
Terkait surat penundaan sampai saat ini Razman juga masih menunggu tanggapan dari pihak Kejaksaan.
"Belum ada (tanggapan), Saya mau meminta saja penjelasan lagi, nanti saya akan infokan. Kamis saya akan datang lagi " ujar Razman.
Sebagai informasi, Medina Zein dua kali mangkir dipanggil sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman. Oleh karena itu, hari ini dilakukan penjemputan paksa dari kediamannya di Bandung.
Kasus yang menjerat Medina Zein atas laporan Uci Flowdea ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman.
(aln)