Tak hanya itu, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kalau kedua belah pihak telah bersepakat untuk mencabut laporannya, baik Rudi ataupun Iko Uwais.
"Sehingga dengan dasar itu kasus ini tidak dinaikan ke tahap berikutnya karena sudah ada kesepakatan damai dari mereka yang berperkara," ucap Zulpan.
"Dengan adanya kesepakatan, kedua belah pihak sepakat mencabut laporannya," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Rudi melaporkan Iko Uwais dan Firmansyah ke Polres Metro Bekasi Kota pada 11 Juni 2022 atas dugaan pengeroyokan atau penganiayaan. Laporan Rudi terhadap Iko Uwais dan Firmansyah ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Disamping itu Iko Uwais juga melaporkan Rudi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.
(van)