PENYIDIK Polres Metro Jakarta Selatan, akan kembali memanggil Nindy Ayunda sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penculikan dan penyekapan mantan sopirnya. Sulaiman. Rencananya, setelah mangkir dari panggilan pada 8 Juli 2022 kemarin, polisi akan kembali melayangkan panggilan pada ibu tiga anak tersebut pekan ini.
Akan tetapi, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit tidak mengatakan hari apa Nindy Ayunda akan dipanggil. Ia hanya menyebut bahwa pelantun Cinta Cuma Satu itu akan dipanggil pekan ini.
“Panggilan kedua akhir pekan ini,” kata Ridwan, Senin (11/7/2022).
Lebih lanjut, Ridwan pun memberikan jawaban tegas apabila perempuan 33 tahun itu kembali mangkir dari panggilan. Pihaknya bahkan tak segan untuk melakukan penjemputan paksa terhadap mantan istri Askara Parasady Harsono itu.
“Kita akan prosedural (jemput paksa),” ucapnya dengan tegas.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengki Indarti mengatakan jika pihaknya terus memantau kasus hukum yang menimpa kekasih Dito Mahendra tersebut. Ia bahkan mengaku heran lantaran laporan yang dilayangkan oleh Rini Diana cukup lama ditangani, apalagi sudah lebih dari satu tahun sejak dilaporkan belum ada kejelasan terkait kasus tersebut.
“Saya berharap Polres Jakarta Selatan bertindak tegas terhadap Nindy Ayunda jika selalu mangkir dari panggilan penyidik, sehingga ada kepastian hukum,” kata Poengki melalui pesan WhatsApp (WA), Senin (11/7/2022).
“Jangan sampai kasusnya terkatung-katung. Karena semua orang berhak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Poengki juga mengatakan bahwa dirinya sudah meminta klarifikasi kepada Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus dengan Nindy Ayunda sebagai terlapornya. Ia pun berharap agar penyidik bisa bekerja secara profesional untuk menuntaskan kasus tersebut.
Sebagaimana diketahui, Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana ke Polres Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021 lalu. Hal itu berkaitan dengan dugaan bahwa Nindy melakukan tindak penculikan dan penganiayaan terhadap suaminya, Sulaiman, yang kala itu berprofesi sebagai sopir.
Laporan tersebut diketahui telah teregistrasi dengan Nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Hingga kini, status Nindy pun masih sebagai saksi atas kasus tersebut.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan itu.
(van)