Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

R Kelly Divonis 30 Tahun Penjara atas Kasus Kejahatan Seksual

Nindy Sabila , Jurnalis-Kamis, 30 Juni 2022 |18:05 WIB
R Kelly Divonis 30 Tahun Penjara atas Kasus Kejahatan Seksual
R Kelly divonis 30 tahun penjara atas kasus kejahatan seksual. (Foto: Reuters)
A
A
A

Korban dalam kesaksiannya mengaku, menjadi pelampiasan hasrat seksual sang penyanyi. “Sebagai remaja (kala itu), aku tak tahu bagaimana berkata ‘tidak’ saat Kelly memintaku melakukan oral seks,” ujar seorang korban. 

R Kelly. (Foto: Reuters)

Korban mengatakan, pelantun I Believe I Can Fly itu memegang kontrol penuh pada kehidupan mereka. Bahkan untuk menggunakan toilet, mereka harus meminta izin sang penyanyi terlebih dahulu. 

“Vonis 30 tahun penjara merupakan ‘kemenangan’ bagi para korban, khususnya mereka yang berani tampil dan bersaksi atas pengalaman mengerikan dan sadis yang dilakukan R Kelly,” ujar Breon Peace, salah satu jaksa di Pengadilan Federal Brooklyn.*

BACA JUGA: Konsisten, Johnny Depp Ogah Kembali Bintangi Pirates of the Caribbean

BACA JUGA :Dituduh Meninju Kru Film, Johnny Depp Upayakan Damai Sebelum Diadili

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement