TEKNOLOGI internet yang berkembang pesat di seluruh dunia membuat banyaknya aplikasi musik berbasis streaming dan video semakin berjaya. Belum lagi ditambah dengan aplikasi digital lainnya yang menggunakan musik sebagai salah satu fitur di dalamnya.
Hal itu membuat Lembaga Manajemen Kolektif (KMK) melalui yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI), bekerjasama dengan Wahana Musik Indonesia (WAMI) untuk mendistribusikan royalti terkait hak cipta digital kepada pemberi kuasa atau para pencipta lagu dibawah naungan mereka. Pemberian royalti digital sendiri dalam satu tahun sudah dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada Januari-Juni dan juga Juli-Desember.
Dalam acara yang berlangsung baru-baru ini, General Manager KCI, Tieana Sopacua, memaparkan bahwa pihaknya telah berhasil mendistribusikan royalti digital sebanyak Rp 603.147.158 kepada sedikitnya 296 orang dari total 2000-an pemberi kuasa alias pencipta lagu yang terdeteksi digitalnya oleh WAMI dan KCI.
"Sebagai LMK pertama dan pelopor di Indonesia, KCI ingin selalu terus memberikan nilai lebih kepada para pemberi kuasanya. Selain itu kepercayaan dari para pemberi kuasa yang saat ini telah mencapai hampir 2000-an orang perlu kami jaga. Kali ini royalti hak cipta digital yang telah distribusikan," ujar Ketua Umum KCI, Dharma Oratmangun.
"Harapannya secara nilai akan terus meningkat dari setiap periodenya. Sehingga hak dari pencipta lagu khususnya para pemberi kuasa kami dapat menerima manfaat ekonominya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Meski baru didistribusikan kepada 296 orang dari total 2000-an pemberi kuasa, secara berkala KCI akan terus berkoordinasi dengan WAMI untuk dapat mendistribusikan royalti semaksimal mungkin.
"Dengan komitmen dan transparansi yang terus kami jaga selama ini membuat pemberi kuasa terus mempercayai kami yang hingga saat ini telah mencapai hampir 2000-an orang pemberi kuasa dan harapannya dapat terus meningkat karena reputasi dan komitmen yang kami miliki," jelas Slamet Adriyadi, selaku Bendahara Umum KCI.