Sebagaimana diketahui, Rico Valentino dan Putra Siregar diduga melakukan pengeroyokan terhadap Muhammad Nur Alamsyah di Cafe Code milik Reza Rabbani, di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022 dini hari. Aksi pengeroyokan oleh keduanya dipicu selebgram Chandrika Chika.
Selain itu Putra Siregar dan Rico Valentino akan didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 KUHP ayat (1) jo. Turut serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(aln)