Diberitakan sebelumnya, Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara atas kasus narkoba serta denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia ditangkap di daerah apartemen Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara pada 28 Februari 2019 lalu.
Dalam penangkapan itu Zul Zivilia diketahui memiliki narkoba jenis sabu seberat 9,4 Kilogram dan 24 ribu butir ekstasi. Ketika ditangkap, Zul kedapatan sedang menimbang sabu dan memasukkannya ke dalam sejumlah plastik klip dan diduga sedang membuat paket narkoba.
(van)