Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Zul Zivilia Unjuk Kebolehan Bernyanyi dalam Lapas, Usai Divonis 18 Tahun Penjara

Lintang Tribuana , Jurnalis-Minggu, 19 Juni 2022 |06:00 WIB
Zul Zivilia Unjuk Kebolehan Bernyanyi dalam Lapas, Usai Divonis 18 Tahun Penjara
Zul Zivilia (Foto: Instagram)
A
A
A

Diberitakan sebelumnya, Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara atas kasus narkoba serta denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia ditangkap di daerah apartemen Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara pada 28 Februari 2019 lalu.

Dalam penangkapan itu Zul Zivilia diketahui memiliki narkoba jenis sabu seberat 9,4 Kilogram dan 24 ribu butir ekstasi. Ketika ditangkap, Zul kedapatan sedang menimbang sabu dan memasukkannya ke dalam sejumlah plastik klip dan diduga sedang membuat paket narkoba.

(van)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement