JAKARTA - Kuasa hukum Seruni Purnamasari menduga adanya pihak ketiga yang menjadi salah satu faktor keretakkan rumah tangga kliennya dengan Ronal Surapradja.
"Berdasarkan bukti yang kita miliki ada bukti transfer misalnya ditransfer dari rekening pak Ronal ke pihak lain," kata Abdul Hamim Jauzie di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022).
"Setidaknya dari 2018 kalau bukti transfer itu kita miliki," sambungnya.
Kendati demikian, sang pengacara masih menelusuri terkait status Ronal dengan pihak ketiga tersebut. Ia juga tak ingin menyimpulkan lebih jauh perihal dugaan perselingkuhan ini.
"Pihak ketiga bukan orang ketiga, jadi ini artinya bukan selalu kaitannya dengan perselingkuhan ada pihak lain yang kemudian di transfer," jelasnya.
"Saya juga terus terang bingung apakah ini orang ketiga atau bukan ya meskipun yang menyerempet ke arah sana dugaannya ada," sambung kuasa hukum Seruni.