JAKARTA - Manajer artis, Adrena Isa Zega alias Isa Zega baru saja menjalani sidang secara daring terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu (8/6/2022).
Dalam sidang yang beragendakan dakwaan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Hendardi mengatakan jika Isa Zega divonis pasal berlapis karena memberikan keterangan palsu.
"Dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu," ucap Sigit Hendardi.
BACA JUGA:Bikin Heboh, Nikita Mirzani Cium Bibir Dinar Candy Jelang Tanding Tinju
Karena perbuatannya itu, wanita yang berprofesi sebagai manajer artis itu berpotensi melanggar pasal 242 ayat 1 KUHP.
Bukan hanya itu, Isa juga disinyalir melanggar pasal 10 ayat 1 KUHP terkait pencemaran nama baik Nikita Mirzani selaku pelapor.
"Akibat perbuatan terdakwa, maka saksi Nikita Mirzani merasa terhina dan tercemar nama baiknya karena menimbulkan opini negatif dari masyarakat seolah-olah saksi Nikita Mirzani melakukan kejahatan sebagai dalang pemukulan terhadap terdakwa," jelas Jaksa.