SEOUL - Kang Ji Hwan dan Jellyfish Entertainment harus membayar ganti rugi sebesar USD4,18 juta atau Rp61,2 miliar kepada rumah produksi Santa Claus. Putusan itu ditetapkan Pengadilan Tinggi Seoul, pada 25 Mei 2022.Â
Kompensasi harus diberikan, karena sang aktor hengkang di pertengahan produksi drama Joseon Survival Period, pada 2019. Rumah produksi itu mengaku, mengalami kesulitan karena harus mencari aktor pengganti untuk menyelesaikan delapan episode tersisa.Â
Pada persidangan perdana, jaksa hanya meminta Kang Ji Hwan dan mantan agensinya itu untuk membayar kompensasi sebesar USD475.255 (Rp6,94 miliar). Namun pada persidangan kedua, angka itu dinaikkan menjadi USD4,18 juta.Â
Mengutip Allkpop, Jumat (27/5/2022), pengadilan juga menetapkan bahwa Jellyfish Entertainment tetap harus memenuhi kewajibannya membayar kompensasi tersebut, meski Kang Ji Hwan tak lagi menjadi artisnya.Â
BACA JUGA:
Tok! Seungri Eks BIGBANG Resmi Dijatuhi Hukuman Penjara 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Dikira Gelandangan, Jeremy Thomas Diusir saat Syuting di Belanda