SEOUL- Mahkamah Agung Korea Selatan resmi menjatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara kepada Seungri eks BIGBANG.
Melansir Soompi, Kamis (26/5/2022) Kepala Hakim, Noh Tae Ak memastikan hukuman tersebut sudah disahkan secara resmi.
"Dia (Seungri) dinyatakan bersalah atas sembilan dakwaan," ungkapnya.
Seungri dinyatakan bersalah atas sembilan dakwaan, termasuk pelanggaran terkait Act on the Aggravated Punishment.
Pria bernama lengkap Lee Seung Hyun itu dijerat kasus Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, penggelapan, pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman.
Bukan cuma itu Seungri juga dikenai pasal Kejahatan Seksual, kebiasaan berjudi, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus.