Seperti diketahui, pada 24 Mei 2022 Pengadilan Tinggi (PT) Banten telah membatalkan putusan yang dibuat oleh Pengadilan Bekasi, terkait penolakan gugatan bahwa Rezky Aditya merupakan ayah biologis dari putri Wenny Ariani. Bahkan PT Banten secara sah memutuskan bahwa Kekey adalah anak biologis dari Rezky Aditya.
(aln)