POLITISI sekaligus artis senior Wanda Hamidah dilaporkan oleh mantan suaminya, Daniel Patrick Schuldt ke Polres Metro Depok. Kasus tersebut berawal dari kedatangan wanita 44 tahun tersebut ke kediaman mantan suaminya dan melakukan pengrusakan pada Minggu, 15 Mei 2022 kemarin.
Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, menyebut bahwa Daniel bersama kuasa hukumnya datang untuk melaporkan beberapa dugaan yang dilakukan oleh Wanda. Diantaranya, memasuki rumah mantan suaminya tanpa izin hingga melakukan pengrusakan dan penistaan.
"Kami menerima laporan dari seseorang terkait masalah yang kami kenakan pasal 167, 406, dan 335. jadi terlapor diduga masuk ke pekarangan, merusak rumah, dan melakukan penistaan," kata Yogen kepada wartawan pada Selasa, 17 Mei 2022.
Sementara itu, Wanda juga disebut melakukan tindakan tersebut lantaran dipicu oleh kesepakatan mereka soal pengasuhan anak. Sebab, Daniel dikabarkan tak mengembalikan hak asuh anak mereka sesuai kesepakatan yang berlaku.
"Terlapor sudah janjian dengan pelapor untuk mengembalikan hak asuh anak pada minggu malam kejadian. sudah diantarkan, tapi terlapor tidak ada, kemudian dibawa kembali oleh pelapor," kata Yogen.
"Kemudian si terlapor ini menyusul ke rumah pelapor dan melakukan yang tadi saya sampaikan di rumah pelapor," lanjutnya.