JAKARTA - Gaga Muhammad mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ini dilakukan oleh pihak keluarga Gaga karena masih ada kejanggalan salah pemahaman.
Pengajuan kasasi ini diajukan oleh pengacara Gaga, Fahmi Bachmid. Dia mengajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini setelah mendapatkan pemberitahuan amar putusan dari pengadilan Tinggi pada tanggal 10 Mei lalu.
"Saya sampaikan berarti terhitung hari ini Gaga Muhammad atau Gaung Sabda Alam Muhammad melalui saya menyampaikan secara hukum bahwa dia mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tadi saya sudah mengajukan pada tgl 17 jadi waktu saya terima pemberitahuan amar putusan itu tgl 10 Mei," ujar Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Alasan pihak Gaga Muhammad mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung lantaran banding telah ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pihak keluarga masih keberatan karena banyak alasan yang harus diluruskan mengenai Gaga Muhammad tidak secara sengaja menyebabkan kecelakaan.
"Karena ada beberapa hal yang masih menjadi salah pemahaman akibat kejadian. Bahwa kejadian ini kelalaian tapi dikemas sedemikian rupa, seperti sebuah perbuatan kesengajaan untuk melakukan kecelakaan, untuk membuat seseorang celaka. Ini sangat serius," ujar Fahmi Bachmid.
Sebelumnya Fahmi juga membenarkan bahwa banding yang diajukannya ke Pengadilan Tinggi ditolak. “Ya, menolak, biasalah. Jadi kalau menolak ya sudah, kita diberi waktu mengajukan banding, atau kasasi," lanjut Fahmi Bachmid.