Pengajuan kasasi ini dilakukan sebagai langkah terakhir yang dilakukan oleh Gaga Muhammad usai keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Kita ikuti proses hukum aja kalo mereka keberatan dengan adanya proses, ini adalah hak gak ada satupun orang boleh keberatan dengan adanya hak yang diberikan oleh Kuhap diberikan pada gaga," ujar Fahmi Bachmid.
Seperti diketahui sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta terhadap Gaga Muhammad.
Karena Gaga Muhammad diinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi. Namun, pihak Gaga Muhammad langsung mengajukan banding dengan memori setebal 44 halaman.
(aln)