DOKTER Richard Lee dikabarkan memutus kontraknya dengan sang kuasa hukum, Razman Arif Nasution, secara sepihak. Hal itu membuat sang pengacara mengaku mengalami kerugian besar, yakni sekitar Rp 20,7 miliar.
Alhadil, Razman pun langsung melayangkan gugatan perdatanya terhadap Richard Lee ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (11/5/2022). Bahkan, Bintomawi Siregar selaku tim kuasa hukum Razman Nasution pun membeberkan isi gugatan yang dilayangkan pihaknya.
"Terkait dengan gugatannya ini memang kontrak antara seorang pengacara antara kliennya. Jadi sudah ada kontrak yang diputus secara sepihak, pemutusan itu lah yang melanggar hukum," ujar Bintomawi kepada awak media di PN Jakpus, Rabu (11/5/2022).
Bintomawi menegaskan bahwa keputusan sepihak yang dilakukan Richard Lee dinilai melanggar hukum. Selain itu, Bintomawi menyebut atas pemutusan kontrak tersebut pihaknya merugi senilai Rp20,7 miliar.

"Sehingga merugikan kami sebesar Rp20,7 miliar itulah isi gugatan ini. Jumlah itu gabungan antara materil dan immateril. Kerugian materilnya itu Rp5,7 miliar, immaterilnya Rp15 miliar," katanya lagi.