Share

Mobil Rp 1 Miliar Bos DNA Pro yang Dibeli dari Billy Syahputra Disita Bareskrim

Lintang Tribuana, Okezone · Kamis 28 April 2022 19:36 WIB
https: img.okezone.com content 2022 04 28 33 2586926 mobil-rp-1-miliar-bos-dna-pro-yang-dibeli-dari-billy-syahputra-disita-bareskrim-nsFGU2r0eP.jpg Billy Syahputra (Foto: Okezone)

JAKARTA - Artis Billy Syahputra pernah menjual mobil kepada Co Founder DNA Pro, Steven Richard, yang kini menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok robot trading. Mobil yang disebut senilai Rp1 miliar itu pun kini disita polisi.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Billy Syahputra, Fahmi Bachmid, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Dia menjelaskan awal mula terjadinya transaksi jual beli mobil itu pada akhir tahun lalu.

Billy Syahputra

"Antara November, Desember, Billy saat itu telah menjual mobilnya kepada tersangka bernama Steven," ujar Fahmi kepada wartawan, Kamis (28/4/2022).

"Seingat saya (harganya) Rp1 miliar dan itu sudah dimintai keterangan semua, Billy sudah menyampaikan bagaimana awal mulanya dia menjual mobil Alphard nya," lanjutnya.

Menurut Fahmi, transaksi itu bermula dari Billy yang mengumumkan menjual mobilnya melalui unggahan di media sosial. Bos DNA Pro itu kemudian menghubungi Billy karena berminat membeli mobilnya.

"Berawal dari postingan dia (Billy) telah menyatakan bahwa ia akan menjual mobil saya. Sehingga tersangka itu menghubungi Billy dan terjadilah transaksi jual beli. Jadi Billy menjual mobilnya dan Steven membeli," ujar Fahmi.

Fahmi pun menegaskan bahwa Billy tidak ada keterkaitan dengan bisnis DNA Pro, murni hanya pernah menjual mobil kepada bos perusahaan itu. Uang hasil penjualan yang diterima Billy juga tak diminta oleh penyidik.

Follow Berita Okezone di Google News

Tetapi, Polisi meminta mobil yang sudah dibeli Steven Richard dari sang aktor untuk disita. Sebab, uang yang diterima Billy dianggap sudah sah miliknya karena memang didapat dari hasil transaksi penjualan.

"Jadi yang disita adalah mobilnya. Karena ini terjadi transaksi dan di dalam hukum keperdataan, jual beli benda bergerak itu sudah terjadi penyerahan, itu sudah sah. Itulah yang disita oleh penyidik, mobil yang didapatkan dari penjualan," kata Fahmi.

Seperti diketahui, DNA Pro diduga melakukan dugaan penipuan. Sebanyak 122 orang mengaku menjadi korban dan melaporkan dugaan investasi bodong tersebut ke Bareskrim Polri pada Senin, 28 Maret 2022.

Sebanyak 56 orang dilaporkan ke polisi, yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro. Bareskrim Polri menduga kerugian sementara para korban dalam perkara ini mencapai Rp 97 miliar.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini