Tetapi, Polisi meminta mobil yang sudah dibeli Steven Richard dari sang aktor untuk disita. Sebab, uang yang diterima Billy dianggap sudah sah miliknya karena memang didapat dari hasil transaksi penjualan.
"Jadi yang disita adalah mobilnya. Karena ini terjadi transaksi dan di dalam hukum keperdataan, jual beli benda bergerak itu sudah terjadi penyerahan, itu sudah sah. Itulah yang disita oleh penyidik, mobil yang didapatkan dari penjualan," kata Fahmi.
Seperti diketahui, DNA Pro diduga melakukan dugaan penipuan. Sebanyak 122 orang mengaku menjadi korban dan melaporkan dugaan investasi bodong tersebut ke Bareskrim Polri pada Senin, 28 Maret 2022.
Sebanyak 56 orang dilaporkan ke polisi, yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro. Bareskrim Polri menduga kerugian sementara para korban dalam perkara ini mencapai Rp 97 miliar.
(aln)