JAKARTA - Kasus investasi bodong melalui aplikasi trading kian merajalela. Kini, giliran Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una yang mengaku sebagai korban.
Yafet PW Rissy, kuasa hukum DJ Una, lantas memaparkan kerugian kliennya. Kata Yafet, DJ Una mengalami kerugian sebesar Rp700 juta.
Tak sendiri, Yafet menuturkan keluarga dan kerabat DJ Una juga ikut mengalami kerugian tersebut.
"Total investasi yang diberikan oleh DJ Una dan keluarga juga teman-temanya Rp1,3 miliar. Kemudian selama masa Juli sampai Desember 2021 berhasil ditarik kembali sejumlah Rp623 juta," jelas Yafet Rissy di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (13/4/2022).
"Tapi kemudian Januari 2021 sisa dana kurang lebih Rp700an juta hilang enggak bisa ditarik lagi, itu persoalannya," imbuhnya.
Yafet menuturkan DJ Una juga berkontribusi dalam mengajak keluarga dan teman-temannya setelah menjadi member trading DNA Pro.
Lantaran itu, DJ Una dan para kerabatnya menuai kerugian setelah menyadari dugaan penipuan yang dilakukan pihak DNA Pro.
(aln)