BANDUNG - Disc Jockey (DJ) Putri Una Astari Thamrin atau DJ Una mengklaim dirinya hanyalah korban dari robot trading DNA Pro. Hal itu diungkapkan DJ Una saat memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus robot trading DNA Pro di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (3/11/2022).
Ricky Iramoty, kuasa hukum DJ Una kembali menegaskan bahwa kliennya korban robot trading DNA Pro. Dia juga menegaskan bahwa DJ Una tak terlibat dalam bisnis robot trading DNA Pro.
"Mbak Una itu korban, janji janji sorga, langit biru dari pihak DNA Pro para founder, leader, pakai publik figur mempengaruhi seperti dimanfaatkan," tegas Ricky.

Ricky juga menegaskan bahwa DJ Una bukan influencer robot trading DNA Pro. DJ Una, kata Ricky, justru menjadi korban karena ikut berinvestasi setelah dibujuk salah satu pegawai DNA Pro.
"Bukan karena influencer, tapi karena teriming-iming legalitas yang jelas dan ini kredibel banget dan saat itu lagi pandemi. (Bunga) 1 persen per hari itu fantastis loh. Nyatanya bohong semua," tegasnya.
Ricky menambahkan, DJ Una berinvestasi di robot trading DNA Pro dalam kondisi sudah banyak influencer mempromosikan robot trading DNA Pro kepada masyarakat.
"Pas masuk sudah ada artis-artis yang masuk, sudah ada beberapa artis. Gak ada hubungan sama Mbak Una," katanya.
Baca Juga: Ikut Acara Offline BuddyKu Fest, Cara Jadi Content Creator Handal Zaman Now!
Follow Berita Okezone di Google News