SOPIR mobil maut yang menewaskan pasangan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Tubagus Joddy, telah divonis hukuman penjara selama 5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur. Vonis tersebut bahkan dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 11 April 2022 kemarin.
Menanggapi vonis 5 tahun penjara yang diterima oleh Joddy, Haji Faisal pun mengaku tak keberatan. Sebab, sejak awal dirinya memang sudah menyerahkan keputusan tersebut kepada para penegak hukum.
"Kalau memang sesuai dengan aturan yang berlaku memang segitu hukumnya, pengadilan menetapkan segitu, kita sih tidak ada masalah. Ya sudah kita sudah menyerahkan kepada pihak hukum," kata Faisal, saat dihubungi wartawan.
Faisal tak mempermasalahkan soal vonis yang lebih ringan dua tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Dia sudah menerima kecelakaan nahas yang menewaskan putranya dan tak mau Joddy terus didera kesedihan.
"Ya udah enggak apa-apa. Ya sudahlah toh masanya sudah berlalu. Kami pun juga mau apa lagi. Almarhum anak kami sudah tidak ada, jadi rasanya sudah pantas jugalah kepedihan yang dirasakan Joddy," katanya.