Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Haji Faisal Beri Tanggapan Terkait Vonis 5 Tahun Penjara untuk Tubagus Joddy

Lintang Tribuana , Jurnalis-Selasa, 12 April 2022 |13:31 WIB
Haji Faisal Beri Tanggapan Terkait Vonis 5 Tahun Penjara untuk Tubagus Joddy
Haji Faisal (Foto: Instagram)
A
A
A

SOPIR mobil maut yang menewaskan pasangan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Tubagus Joddy, telah divonis hukuman penjara selama 5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur. Vonis tersebut bahkan dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 11 April 2022 kemarin.

Menanggapi vonis 5 tahun penjara yang diterima oleh Joddy, Haji Faisal pun mengaku tak keberatan. Sebab, sejak awal dirinya memang sudah menyerahkan keputusan tersebut kepada para penegak hukum.

"Kalau memang sesuai dengan aturan yang berlaku memang segitu hukumnya, pengadilan menetapkan segitu, kita sih tidak ada masalah. Ya sudah kita sudah menyerahkan kepada pihak hukum," kata Faisal, saat dihubungi wartawan.

Faisal tak mempermasalahkan soal vonis yang lebih ringan dua tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Dia sudah menerima kecelakaan nahas yang menewaskan putranya dan tak mau Joddy terus didera kesedihan.

Tubagus Joddy

"Ya udah enggak apa-apa. Ya sudahlah toh masanya sudah berlalu. Kami pun juga mau apa lagi. Almarhum anak kami sudah tidak ada, jadi rasanya sudah pantas jugalah kepedihan yang dirasakan Joddy," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement