Sementara ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan juga adik dari Indra Kenz, Nathania Kesuma juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan Nathania yang masih berusia 17 tahun memiliki peran dalam pembelian rumah di Sumatera Utara.
"Diketahui peran NK sebagai yang menandatangani dokumen pemberian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang dibeli oleh tersangka IK," lanjut Ahmad Ramadhan.
"Menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp 9,4 miliar. Dana tersebut atas permintaan dari saudara IK yang membuka akun di exchanger Indodax, dimana akun tersebut dioperasionalkan oleh saudara IK," imbuhnya.
Atas kasus tersebut, ketiga tersangka diterapkan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 ayat (1) e KUHP.
(van)