Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terungkap! Ini Aset Miliaran yang Diterima Vanessa Khong dari Indra Kenz

Ravie Wardani , Jurnalis-Selasa, 12 April 2022 |10:14 WIB
Terungkap! Ini Aset Miliaran yang Diterima Vanessa Khong dari Indra Kenz
Vanessa Khong dan Indra Kenz (Foto: Instagram)
A
A
A

VANESSA Khong ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang melibatkan kekasihnya, Indra Kenz. Tidak sendiri, ayah serta adik dari Vanessa Khong juga ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka.

Dalam jumpa pers di kantornya, Senin, 11 April 2022, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membeberkan peran Vanessa Khong terkait kasus penipuan trading Binomo. Ia disinyalir menerima aset berupa uang dan tanah dengan total milyaran rupiah.

"Saudara VK (Vanessa Khong-red) berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp1,1 miliar," ungkap Ahmad Ramadhan.

Tak hanya itu, Ramdhan menyebut bahwa Vanessa Khong juga menerima sebidang tanah dari kekasihnya. Tidak main-main, tanah tersebut ditaksir sebesar Rp7,8 miliar.

"Menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama VK senilai Rp7,8 miliar," kata Ramadhan.

Vanessa Khong

Lantaran hal itu, perempuan kelahiran Medan, Sumatera Utara tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga telah memblokir rekening pribadi VK.

Sementara ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan juga adik dari Indra Kenz, Nathania Kesuma juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan Nathania yang masih berusia 17 tahun memiliki peran dalam pembelian rumah di Sumatera Utara.

"Diketahui peran NK sebagai yang menandatangani dokumen pemberian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang dibeli oleh tersangka IK," lanjut Ahmad Ramadhan.

"Menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp 9,4 miliar. Dana tersebut atas permintaan dari saudara IK yang membuka akun di exchanger Indodax, dimana akun tersebut dioperasionalkan oleh saudara IK," imbuhnya.

Atas kasus tersebut, ketiga tersangka diterapkan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 ayat (1) e KUHP.

(van)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement