NINDY Ayunda diketahui mangkir saa dipanggil polisi untuk pemeriksaan kasus penyekapan mantan baby sitter-nya. Bagaimana kelanjutannya?
Kasus yang dialami Nindy dan mantan baby sitter-nya ini sampai disorot
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Pihaknya menyebut bahwa Nindy mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai terlapor.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengungkapkan, dalam melaksanakan penyidikan pidana, polisi berpedoman pada KUHAP serta aturan-aturan SOP kepolisian. Misal, pada Pasal 112 KUHAP menyebutkan bahwa saksi wajib menghadiri panggilan penyidik tanpa alasan apapun.
"Jika dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan, maka polisi berwenang memanggil atau menjemput paksa," tegas Poengky dalam keterangannya.
 BACA JUGA:Kabar Terbaru soal Kasus Mantan Baby Sitter Anak Nindy Ayunda, Isinya Mengejutkan
Berdasarkan pengaduan yang diterima dari Pelapor, Poengky mengatakan, Kompolnas akan melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya.
"Kami sangat terbuka kepada masyarakat yang merasa ada kejanggalan dalam proses penanganan hukum di kepolisian. Kami akan tindak lanjuti dan meminta klarifikasi, dalam kasus Nindy Ayunda ini kami akan ke Polda Metro Jaya," pungkasnya.