Dia dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.*
BACA JUGA:
Fauzan Lubis Sisitipsi Sempat Konsumsi Kopi Campur Ganja sebelum Ditangkap
Hyun Bin dan Son Ye Jin Menikah Pagi Ini
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri