Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polisi Amankan Laptop hingga Celana Dalam dari Dea OnlyFans

Intan Afika Nuur Aziizah , Jurnalis-Selasa, 29 Maret 2022 |14:09 WIB
Polisi Amankan Laptop hingga Celana Dalam dari Dea OnlyFans
Polisi amankan barang bukti kasus pornografi Dea OnlyFans. (Foto: Intan/MNC Portal Indonesia)
A
A
A

Auliansyah Lubis dalam lanjutan keterangannya mengatakan, “Kami akan memanggil pria yang ada dalam video porno bersama tersangka. Nanti akan kami periksa dan kalau misalnya memenuhi pasal maka akan dijadikan tersangka.” 

Dea Onlyfans ditangkap di Malang, Jawa Timur, pada 24 Maret silam. Setelah menjalani pemeriksaan, Dea resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi pada 26 Maret 2022. 

Polisi amankan celana dalam hingga laptop saat penangkapan Dea OnlyFans. (Foto: Intan/MNC Portal Indonesia)

Content creator OnlyFans itu dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Dea OnlyFans juga disangkakan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.*

 


(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement