Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dirugikan Kasus Dokter Richard Lee, Kartika Putri: Anak-Anak Saya Juga Dibully!

Intan Afika Nuur Aziizah , Jurnalis-Sabtu, 19 Maret 2022 |16:01 WIB
Dirugikan Kasus Dokter Richard Lee, Kartika Putri: Anak-Anak Saya Juga Dibully!
Kartika Putri (Foto: IG Kartika Putri)
A
A
A

Tak hanya untuk dirinya sendiri, Kartika Putri menyebut kasus akses ilegal ini juga bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat Indonesia agar bisa menggunakan media sosial lebih bijak. Dengan begitu, warga Indonesia pun tahu siapapun yang melanggar hukum memang benar-benar akan mendapat hukuman yang setimpal.

"Mungkin dengan adanya tertangkap AD, RL yang akan segera menyusul, bisa menjadi pembelajaran yang berharga bagi masyarakat Indonesia, siapapun tanpa pandang bulu, apabila melakukan ilegal akses, berbuat pelanggaran hukum, ya akan dihukum," tandasnya.

Seperti diketahui, dokter Richard Lee memang sempat ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melakukan pelanggaran tindak pidana yang diatur dalam Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE terkait akses ilegal dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti.

Dari pasal tersebut, Richard Lee pun terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara. Namun selang beberapa hari, dokter Richard dibebaskan karena pengajuan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh pihak kepolisian.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement