Bukan hanya itu, Taswin juga menyebut bahwa kliennya sudah sempat mengembalikan sejumlah uang kepada korban hingga lebih dari Rp 550.000.000. Bahkan ia juga menjamin bahwa Oi tidak akan lagi mengulangi kesalahannya.
“Terdakwa Olivia Nathania telah mengembalikan uang Rp 562.700.000 kepada saksi Dra Agustin Suartini dan saksi Karnu,” ucap Taswin.
Mendengar pledoi dari pihak terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu untuk menjawabnya. Oleh karenanya, sidang dengan agenda replik akan dilanjutkan pada 21 Maret mendatang.
(van)