Seketika tangis Oi pecah. Hal itu terlihat dari layar panggilan video Oi di Rutan (Rumah Tahanan) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Di akhir persidangan, Oi sempat mengutarakan penyesalannya. Dia juga tampak mengambil tisu untuk menghapus air matanya.
"Saya menyesal," ujar Oi sambil mengusap air mata.
Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut bermula dari laporan yang dibuat pria bernama Karnu selaku terduga korban.
Karnu melaporkan Oi dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan itu teregister dalam nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya. Atas kasusnya, Olivia Nathania disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara, korban dari kasus tersebut disinyalir mencapai 225 orang dengan total kerugian Rp9,7 miliar.
(van)