DONI Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex. Hal itu membuat suami dari Dinan Nurfajrina tersebut dikabarkan akan mengajukan penangguhan penahanan dan menjadikan istrinya sebagai jaminan
Akan tetapi, menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, pihaknya hingga kini belum menerima surat penangguhan penahanan dari tim kuasa hukum tersangka. Ia bahkan mengatakan bahwa informasi lebih lanjut terkait penangguhan penahanan Doni Salmanan akan diungkapkan setelah surat tersebut sampai ke tangannya.
"Sekarang kami belum dapat update soal pengajuan penahanan, itu juga kami dapatkan dari penyidiknya," kata Gatot dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).
"Kalaupun ada informasi terbarunya lagi akan kami informasikan lagi yang jelas sampai sekarang untuk hari ini belum ada," sambungnya.
Hal tersebut tentu berbanding terbalik dengan pernyataan dari kuasa hukum Doni, Ikbar Firdaus. Semalam, ia menyebut bahwa Dinan sudah menandatangani surat penangguhan penahanan untuk suaminya.
"Sudah diajukan tadi malam (penangguhan penahanan). Ditandatangani istrinya (surat penangguhan penahanan), iya istrinya penangguh," ungkap Ikbar Firdaus, kuasa hukum Doni Salmanan, Rabu, 9 Maret 2022.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News