BANDUNGĀ - Doni Salmanan mengajukan penangguhan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan penipuan dan tindak pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022) malam.
Affiliator platform Quotex itu mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan istrinya sendiri, Dinan Nurfajrina. Bahkan, Sang Istri langsung menyusul Doni ke Bareskrim Polri untuk menandatangani surat penangguhan penahanan, tadi malam.
"Sudah diajukan tadi malam (penangguhan penahanan). Ditandatangani istrinya (surat penangguhan penahanan), iya istrinya penangguh," ungkap Ikbar Firdaus, kuasa hukum Doni Salmanan, Rabu (9/3/2022).
Disinggung alasan upaya penangguhan penahanan tersebut, Ikbar meyakinkan bahwa kliennya yang juga dikenal sebagai Crazy Rich Bandung itu tak akan menghilangkan barang bukti.
"Alasan pokoknya terkait masalah materilnya tidak akan menghilangkan alat bukti, itu sudah pasti," tegasnya.
Lebih lanjut Ikbar mengatakan, usai resmi menyandang status tersangka penipuan dan TPPU, kliennya itu menerima proses hukum yang berjalan. Bahkan, Ikbar menyatakan, Doni Salmanan siap bersikap kooperatif selama menjalani penyelidikan atas perkara tersebut.
"Intinya menerima proses hukum yang sedang berjalan. Kami akan kooperatif mengikuti persoalan ini, tidak akan menghindar," tegasnya lagi.
Disinggung sikap Doni Salmanan usai menjalani pemeriksaan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka, Ikbar mengungkapkan bahwa kliennya itu tegar menerima penetapan tersangka tersebut.
"Pada saat penahanan tadi malam, Doni lebih tegar, dalam arti bahwa dia menghadapi laporan ini dengan gentlemen," kata Ikbar.
Pihaknya pun mengapresiasi penyidik Bareskrim Polri saat melakukan pemeriksaan terhadap kliennya. Selama 13 jam diperiksa, kata Ikbar, penyidik memenuhi hak-hak dari Doni Salmanan.
"Kita sangat apresiasi dengan penyidik siber Bareskrim Polri, karena terkait hak-hak tersangka pada saat pemeriksaan diakomodir dan dilayani dengan baik, termasuk didampingi penasehat hukum," tandasnya.