Sebagaimana diketahui, Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hal itu membuat Doni resmi ditahan selama 20 hari ke depan dengan alasan khawatir melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.
Kasus tersebut didaftarkan seseorang berinisial RA per-tanggal 3 Februari 2022. Adapun laporan kepolisian ini tertuang dalam nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Doni diduga melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan, perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sang crazy rich telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekitar kurang lebih 13 jam.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut status hukum Doni Salmana dinaikkan merujuk pada hasil gelar perkara. "Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Maret 2022 kemarin.
(van)