Sementara itu, melalui akun Instagramnya Dinan juga sempat mengaku bahwa dirinya akan menemani suaminya hingga tua. Hingga menjadi debu.
"Sampai jadi debu," tulisnya lagi.
Sebagaimana diketahui, Doni Salmanan dijerat pasal berlapis usai dilaporkan oleh seseorang berinisial RA. Ia diduga melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
(van)