DISK Jockey (DJ) Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una diduga melakukan pelanggaran terkait protokol kesehatan Covid-19 saat manggung di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Dalam video yang beredar di sosial media, DJ berusia 34 tahun itu terlihat menghibur para penonton yang asyik berjoget dan berhimpitan tanpa menggunakan masker.
Dari video tersebut terlihat jelas bahwa mantan istri dari Irsan Ramadhan tersebut juga terlihat tidak mengenakan masker. Bahkan dirinya tetap fokus pada aksi panggungnya, sembari menerima saweran berupa gelang emas dan juga uang sejumlah Rp 84,5 juta.
Menanggapi viralnya video DJ Una yang tampil tanpa prokes, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan AKBP Komang Suarta pun angkat bicara. Kepada MNC Portal Indonesia, Komang mengatakan bahwa pihak kepolisian sudah melarang adanya keramaian di masa pandemi. Bahkan seharusnya acara tersebut bisa digelar usai mendapatkan izin dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
"Yang saya sampaikan, bahwa izin keramaian semasa Covid sudah dilarang oleh pimpinan untuk mengumpulkan massa," ujar AKBP Komang Suarta saat dihubungi MNC Portal melalui sambungan telepon, Sabtu (5/3/2022).