"Yang kedua kegiatan itu harus sepengetahuan daripada satgas Covid, izinnya dari Satgas Covid," sambungnya.
AKBP Komang juga menegaskan, jika acara yang mengundang keramaian berpotensi dibubarkan oleh pihak aparat. "Kalau memang ada keramaian yang mengumpulkan orang banyak, itu bisa dibubarkan dari pihak Polri yang bekerja sama dengan Satpol PP dan TNI," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, DJ Una mendadak viral lantaran video aksi panggungnya beberapa waktu lalu. Selain tak menerapkan protokol kesehatan, ia juga viral lantaran terlihat dilempari sejumlah uang oleh para penontonnya, serta mandi uang usai manggung.
(van)