Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buntut Kasus Binomo, Doni Salmanan Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Jum'at, 04 Maret 2022 |12:09 WIB
Buntut Kasus Binomo, Doni Salmanan Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Doni Salmanan (Foto: Instagram)
A
A
A

INFLUENCER sekaligus selebgram yang dikenal sebagai Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan, ikut dilaporkan ke pihak berwajib terkait kasus penipuan berkedok investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo. Laporan tersebut tampaknya merupakan buntut dari kasus serupa yang dialami pula oleh Indra Kenz.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan bahkan membenarkan informasi terkait pelaporan terhadap influencer Doni Salmanan (DS) ke Bareskrim Polri. Bahkan saat ini polisi sedang melakukan proses penyelidikan terhadap Doni terkait kasus penipuan aplikasi Binomo.

 BACA JUGA:Doni Salmanan Diperiksa Bareskrim Terkait Binomo Pekan Depan

"Sudah ada laporannya dan masih dalam penyelidikan," kata Ramadhan saat dihubungi awak media beberapa waktu lalu.

 Doni Salmanan

Sementara itu pada 1 Maret 2022, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan bahwa memang ada laporan yang ditujukan untuk Doni Salmanan oleh salah seorang korban ke Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Meski laporan tersebut ditangani oleh direktorat yang berbeda, ia memastikan bahwa segala prosesnya tetap berjalan sesuai. Termasuk untuk terus mengembangkan dugaan adanya afiliator lain yang ikut melakukan penipuan berkedok investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo

"Iya (DS). Pelaporannya ke sana (Dittipidsiber Bareskrim). Ada korban yang melapor ke sana," ucap Whisnu pada Selasa, 2 Maret 2022.

"Nggak apa-apa, di sana bisa nyidik. Kami juga bisa nyidik, pengembangannya," lanjutnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo dan terancam hukuman 20 tahun penjara. Ia bahkan dijerat dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Adapun Pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(van)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement