Muhammad Anwar mengungkapkan, Denny Sumargo akan menyerahkan kasus yang dilaporkan kliennya tersebut kepada pihak berwajib. “Artinya, sebagai pelapor kami menyerahkan semuanya ke proses hukum,” tuturnya.

Denny Sumargo melaporkan sang mantan manajer ke Polda Metro Jaya, atas dugaan penggelapan dan pemalsuan surat, pada 29 September 2022. Akibat hal tersebut, dia mengklaim mengalami kerugian sekira Rp700 juta.*
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri