JAKARTA - Adam Deni Gearaka alias ADG, melalui kuasa hukumnya telah mengaku bersalah atas kasus unggahan dokumen tanpa izin yang menjeratnya. Lantaran itu, pihak tersangka berharap kasus tersebut berujung damai.
Kuasa hukum ADG, Susandi, mengaku kasus tersebut terdapat kesalahan yang dilakukan kliennya sehingga Adam Deni ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami selalu mengupayakan supaya masalah ini dapat selesai dengan kekeluargaan atau perdamaian, kami sangat berharap supaya masalah ini tidak berlanjut ke ranah yang lain," ujar Susandi kepada awak media baru-baru ini.
"Mengingat mungkin klien kami ada salah atau khilaf, kami berharap supaya bisa selesai dengan baik-baik," sambungnya.
Susandi menjelaskan, upaya perdamaian dari pihaknya merujuk pada Surat Edaran (SE) Kapolri perihal restorative justice dalam permasalahan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami berharap adanya restorative justice, di mana pihak pelapor dengan pihak terlapor dapat dipertemukan atau dimediasikan supaya masalah ini bisa selesai dengan jalur kekeluargaan," ucap Susandi.
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri pada Selasa (1/2/2022) malam.