Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber atas nama Suyudi alias SYD pada 27 Januari 2022.
Adapun perkara yang menimpa sang selebgram terkait kasus dugaan mengunggah dokumen ke media sosial tanpa seizin pemilik.
Saat diamankan, Adam Deni pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Atas kasusnya, Adam Deni disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) juncto Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang ITE.
(aln)