JAKARTA - Kuasa hukum korban penipuan CPNS bodong, Desi Hadi Saputri, membeberkan alasan pihaknya menolak upaya damai dari terdakwa, Olivia Nathania.
Desi memaparkan upaya damai dengan pihak terdakwa sempat terjadi ditengah proses penyelidikan. Hanya saja, upaya tersebut pun tak berujung manis.
Hal tersebut disinyalir lantaran kedua pihak tak menemui kesepakatan atas besaran uang ganti rugi yang harus dibayar Oi.
"Terakhir kita ketemu itu masih proses pemeriksaan P21. Itu kita berkomunikasi dengan kuasa hukumnya untuk negosiasi apakah dari pihak Oi mau berdamai atau tidak," kata Desi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).