JAKARTA - Kuasa hukum korban penipuan CPNS bodong, Desi Hadi Saputri, membeberkan alasan pihaknya menolak upaya damai dari terdakwa, Olivia Nathania.
Desi memaparkan upaya damai dengan pihak terdakwa sempat terjadi ditengah proses penyelidikan. Hanya saja, upaya tersebut pun tak berujung manis.
Hal tersebut disinyalir lantaran kedua pihak tak menemui kesepakatan atas besaran uang ganti rugi yang harus dibayar Oi.
"Terakhir kita ketemu itu masih proses pemeriksaan P21. Itu kita berkomunikasi dengan kuasa hukumnya untuk negosiasi apakah dari pihak Oi mau berdamai atau tidak," kata Desi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
"Ternyata angka yang diberikan kepada kita jauh sekali. Jadi kita juga enggak bisa terima," sambungnya.
Desi juga menanggapi tudingan yang dilayangkan kuasa hukum Oi. Pasalnya, Andy Mulya menyebut kliennya tak bermain sendirian atas kasus tersebut.
Andy pun menduga, Agustin juga terlibat dalam kasus yang menjerat kliennya. Desi pun menilai tudingan tersebut tak memiliki dasar hukum yang kuat.
Terlebih, pihak berwajib telah mengusut tuntas dalam pemeriksaan terdakwa sebelum disidangkan.
"Seharusnya kalau sudah P21 itu sudah tertutup dibuktikan kepolisian. Proses BAP kan sudah panjang sekali dan polisi juga enggak gegabah kan," pungkasnya.
(aln)