Tak sampai disitu, Fahmi juga sempat menyinggung kembali perkara kelalaian di TKP dan rumah sakit. "Padahal banyak persoalan di situ, termasuk persoalan tidak memakai seat belt dan ada kelalaian rumah sakit gitu," kata Fahmi.
Berdasarkan kesepakatan dari pihak keluarga, akhirnya Gaga Muhammad pun mantap mengajukan banding demi mencari keadilan. Adapun pengajuan banding akan diproses di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Saat ini pihak Gaga Muhammad sedang dalam tahap menunggu memory banding.
Sebelumnya pada 19 Januari 2022, hakim menyatakan Gaga Muhammad terbukti lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan Laura Anna luka berat.
Seperti diketahui, kasus ini berawal pada tahun 2019 ketika Gaga mengantarkan Laura pulang dan diduga dalam kondisi mabuk. Kecelakaan pun tak terhindarkan hingga membuat Laura harus menderita lumpuh.
(nit)