JAKARTA - Selebgram Ayu Thalia akan dipanggil oleh pihak penyidik Polres Metro Jakarta Utara pada, Kamis (20/1/2022) besok.
Ayu ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Hal tersebut berdasarkan laporan yang dilayangkan putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama, 31 Agustus 2021 lalu.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo.
Baca Juga:
Berseteru dengan Anak Ahok, Ayu Thalia Ditetapkan Tersangka
Kuasa Hukum Anak Ahok Sebut Ayu Thalia Ogah Minta Maaf
"Oh iya, benar (Ayu Thalia tersangka)," kata Dwi saat dihubungi awak media, Rabu (19/1/2022).
AKBP Dwi juga memastikan penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka pada Kamis (20/1/2022).
"Pemanggilan tersangka pada hari Kamis, minggu ini," lanjut Dwi.
AKBP Dwi mengatakan, penetapan status hukum tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Terlebih, penyidik juga telah mengantongi dua bukti kuat untuk menaikan status hukum sang selebgram.
"Iya (sudah dua alat bukti)," ucap Dwi.
Seperti diketahui, pihak kepolisian telah menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Nicholas Sean sejak Desember 2021. Laporan tersebut dilayangkan Ayu Thalia selaku pelapor.