Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Anak Ahok, Ayu Thalia Dipanggil Polisi Besok

Ravie Wardani , Jurnalis-Rabu, 19 Januari 2022 |16:59 WIB
Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Anak Ahok, Ayu Thalia Dipanggil Polisi Besok
Ayu Thalia (Foto: IG Ayu Thalia)
A
A
A

Ayu Thalia kini dijerat dengan Pasal 310 dan atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.

Perseteruan keduanya bermula dari laporan Ayu terhadap Sean atas dugaan penganiayaan di sebuah showroom mobil.

Kala itu, Ayu yang bekerja sebagai SPG di showroom tersebut menuding Sean melakukan tindak kekerasan dengan mendorongnya hingga terjatuh.

Namun, polisi menilai laporan tersebut tak terbukti secara hukum. Nicholas Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis, 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement