JAKARTA - Kuasa hukum Nicholas Sean Purnama, Ahmad Ramzy, buka suara terkait penetapan Ayu Thalia alias AT sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Ramzy juga mengatakan pihak terlapor hingga kini belum mengutarakan permohonan maaf terhadap kliennya.
"Hari ini saya resmi telah disampaikan oleh penyidik Polres Jakarta Utara bahwa laporan polisi yang dibuat oleh Saudara Nicholas Sean Purnama, tanggal 31 Agustus 2021 sudah ditingkatkan status terlapor atas nama AT menjadi tersangka," kata Ramzy di saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga:
Berseteru dengan Anak Ahok, Ayu Thalia Ditetapkan Tersangka
6 Pose Seksi Ayu Thalia dengan Mobil Mewah, Selebgram yang Viral Gegara Anak Ahok
"Polisi telah memeriksa 14 orang saksi dan telah ditemukan tindak pidananya sehingga menetapkan AT jadi tersangka," lanjut Ramzy.
Bicara soal damai, Ramzy mengaku hingga kini kedua pihak belum melakukan pertemuan khusus untuk melakukan mediasi.
Hanya saja, Ramzy mengaku belum lama ini pihaknya telah dihubungi kuasa hukum terlapor. Meski begitu, Nicholas Sean diketahui belum bersedia melakukan pertemuan dengan sang rival.
"Sampai saat ini belum ada sih tapi pihak pengacaranya pernah menghubungi saya, saya sampaikan belum ada niat dipertemukan karena Sean belum mau dipertemukan lagi," kata Ramzy.
Sementara itu, Ramzy juga mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima itikad baik dari tersangka. Pasalnya, Ayu Thalia alias AT disinyalir enggan mengutarakan permohonan maafnya meski telah ditetapkan tersangka atas kasus tersebut.
"Karena sudah pernah di Polsek Penjaringan pernah dikonfrontir dilakukan rekonstruksi tidak ada permintaan maaf bahkan tetap melanjutkan perkara di Polsek Penjaringan sampai akhirnya Polsek Penjaringan menghentikan penyelidikan terhadap laporan yang dibuat oleh AT," kata Ramzy.
Seperti diketahui, pihak kepolisian telah menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Nicholas Sean sejak Desember 2021. Laporan tersebut dilayangkan Ayu Thalia selaku pelapor.
Ayu Thalia kini dijerat dengan Pasal 310 dan atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.