JAKARTA - Selebgram, Ayu Thalia, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan putra Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama.
Status hukum sang selebgram dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo.
"Oh iya bener (Ayu Thalia tersangka), kita sudah mengirimkan panggilan untuk tersangka," ujar AKBP Dwi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga:
6 Pose Seksi Ayu Thalia dengan Mobil Mewah, Selebgram yang Viral Gegara Anak Ahok
Masa Lalu Dibongkar, Ayu Thalia Pernah Terlibat Prostitusi dan Lakukan Oplas?
Lebih lanjut, AKBP Dwi mengatakan, penetapan status hukum tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Terlebih, penyidik juga telah mengantongi dua bukti kuat untuk menaikan status hukum sang selebgram.
Penyidik juga akan melakukan pemanggilan kepolisian terhadap tersangka, Kamis (20/1/2022).
"Pemanggilan hari Kamis, minggu ini," ucap AKBP Dwi.
Atas situasi ini, Ayu Thalia alias AT dijerat Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik dan 311 KUHP tentang fitnah. Diketahui, Nicholas sean Purnama melaporkan AT ke Polres Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 silam.
(aln)