Hakim dalam persidangan tersebut mengatakan, “Dengan ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan lalai dalam mengemudikan kendaraan bermotor hingga menyebabkan korban luka berat.”
Selanjutnya, hakim membacakan putusan 4,5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp10 juta untuk Gaga Muhammad. “Jika tidak dibayar, maka diganti hukuman kurung selama 2 bulan,” kata hakim dalam putusannya.*
Baca juga: 30 Tahun Menikah, Gauri Ogah Pindah Agama demi Shah Rukh Khan
(SIS)