Menurut Zikri, kliennya menerima keputusan hak asuh anak diserahkan kepada Tyna. Kenang diberi kebebasan untuk menemui anak-anaknya.
"Karena klien kami tetap diberikan kebebasan untuk bertemu dan ibunya dalam hal ini, Dwi Jayanti tidak boleh menghalangi atau tidak memberi akses untuk klien kami bertemu anak-anaknya," tuturnya.

Seperti diketahui, Tyna Kanna mendaftatkan gugatan cerai ke PA Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2021. Gugatannya terdaftar dalam nomor perkara 20/0982/PDTg/2021/PAJS.
Tyna dan Kenang menikah sejak tahun 2009. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai dua anak, Alaia Lavmintikana dan Aluna Laila Mirdad.
(nit)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri