Menurut Zikri, kliennya menerima keputusan hak asuh anak diserahkan kepada Tyna. Kenang diberi kebebasan untuk menemui anak-anaknya.
"Karena klien kami tetap diberikan kebebasan untuk bertemu dan ibunya dalam hal ini, Dwi Jayanti tidak boleh menghalangi atau tidak memberi akses untuk klien kami bertemu anak-anaknya," tuturnya.
Seperti diketahui, Tyna Kanna mendaftatkan gugatan cerai ke PA Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2021. Gugatannya terdaftar dalam nomor perkara 20/0982/PDTg/2021/PAJS.
Tyna dan Kenang menikah sejak tahun 2009. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai dua anak, Alaia Lavmintikana dan Aluna Laila Mirdad.
(nit)