Tidak hanya itu saja, Arief menambahkan juga bahwa agenda selanjutnya nanti masih dalam tahapan pemanggilan ke alamat tergugat yang berada di luar kota. Hal kni menyebabkan proses persidangan ini akan memakan waktu kurang lebih 3 minggu lamanya .
"Iya agenda selanjutnya akan memanggil pihak tergugat dulu ke alamat yang baru diperbaiki tadi, laku selanjutnya menunggu panggilan delegasi ke terggugat 3 yang di Yogyakarta. Hari ini masih dalam proses administrasi. Belum masuk ketahap pemeriksaan persidangan, materi, dan belum masuk mediasi," tambahnya lagi.
Menanggapi kasus tersebut Ustadz Yusuf Mansyur mengaku siap tegar menjalani proses yang akan dihadapi selanjutnya sampai menuju tahao musyawarah mufakat.
"Tanggapan ustadz mengenai persidangan ini ya ustadz kooperatif dan dihadapi dengan menunjuk kuasa hukum. Satu lagi saya mendengar ada gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ya insyallah ustad menghadapi gugatan tersebut dijalani saja dan taat proses," pungkasnya.
(dwk)