Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Hadir Sidang Investasi Bodong, Ustadz Yusuf Mansur: Saya Akan Kooperatif Menghadapi Hukum

Bertold Ananda , Jurnalis-Kamis, 06 Januari 2022 |15:25 WIB
Tak Hadir Sidang Investasi Bodong, Ustadz Yusuf Mansur: Saya Akan Kooperatif Menghadapi Hukum
Ustadz Yusuf Mansur. (Foto: Instagram)
A
A
A

USTADZ Yusuf Mansur seharusnya ada agenda menjalani sidang kasus dugaan investasi bodong. Namun ia tak hadir  di Pengadilan Negeri, Tangerang, Banten.

Dalam persidangan ini, Ustadz Yusuf Mansur menjadi tergugat kasus Wanprestasi investasi bodong. Tak hanya kepada Yusuf Mansur, gugatan juga dilayangkan kepada PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno.

 ustadz

Meskipun Ustadz Yusuf Mansur tidak hadir dalam persidangan yang diselenggarakan hari ini pukul 11:40 WIB. Namun beliau memberikan seluruh kuasanya kepada kuasa hukumnya bernama Ariel Muchtar.

Baca Juga: Ustadz Yusuf Mansur Tak Datang Sidang Kasus Investasi Bodong, Kenapa?

Berlangsungnya acara sidang perdata hingga pada akhirnya berakhir dengan penundaan terkait kesalahan alamat gugatan, kuasa hukum Ariel Muchtar melayangkan dukungan kepada awak media berupa pesan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement