USTADZ Yusuf Mansur seharusnya ada agenda menjalani sidang kasus dugaan investasi bodong. Namun ia tak hadir di Pengadilan Negeri, Tangerang, Banten.
Dalam persidangan ini, Ustadz Yusuf Mansur menjadi tergugat kasus Wanprestasi investasi bodong. Tak hanya kepada Yusuf Mansur, gugatan juga dilayangkan kepada PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno.

Meskipun Ustadz Yusuf Mansur tidak hadir dalam persidangan yang diselenggarakan hari ini pukul 11:40 WIB. Namun beliau memberikan seluruh kuasanya kepada kuasa hukumnya bernama Ariel Muchtar.
Baca Juga: Ustadz Yusuf Mansur Tak Datang Sidang Kasus Investasi Bodong, Kenapa?
Berlangsungnya acara sidang perdata hingga pada akhirnya berakhir dengan penundaan terkait kesalahan alamat gugatan, kuasa hukum Ariel Muchtar melayangkan dukungan kepada awak media berupa pesan.