USTADZ Yusuf Mansur absen dari acara persidangan secara langsung yang di gelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Seharusnya Ustadz Yusuf Mansur ada agenda sidang kasus dugaan investasi bodong.
Dalam persidangan tersebut membahas secara perdata atas gugatan wanprestasi Pasal 1365 KUH Perdata menyebutkan bahwa โtiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut'.
Saat sidang dimulai terdapat jumlah total 12 pihak korban yang datang terlebih dahulu didampingi dengan kuasa hukum mereka pada pukul 11.40 WIB.
ย
Sementara itu, pihak yang tergugat yakni Ustadz Yusuf Mansur ternyata tidak hadir dalam persidangan perdana ini. Pada akhirnya dirinya hanya diwakili oleh pihak kuasa hukumnya bernama Ariel Muchtar
"Ustadz Yusuf Mansur tidak datang karena sudah menguasakan kepada pengacara. Jadi prinsipnya principal penggugat tidak perlu hadir dalam persidangan jika sudah menguaskan pada pengacara," ujar Ariel Muchtar kepada MNC Portal, Kamis (6/1/2022).